Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)” dalam melakukan proses perubahan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014, yaitu:
- Perjanjian Kredit No.: 9003169-ADDPK-7080-0415 tertanggal 16 April 2015;
- Perjanjian Kredit No.: 5003387-ADDPK-7080-1215 tertanggal 23 Desember 2015;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Cessie yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II terhadap: Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014 jo. Perjanjian Kredit No.: 9003169-ADDPK-7080-0415 tertanggal 16 April 2015 jo. Perjanjian Kredit No.: 5003387-ADDPK-7080-1215 tertanggal 23 Desember 2015 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Cessie yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tidak memiliki akibat hukum apapun kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. Kelana Sitepu;
- Menyatakan sisa tunggakan pinjaman Alm. Kelana Sitepu berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014 adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk meminta maanfaat dari Polis Asuransi No.: CL 122008 011 kepada Tergugat III akibat meninggalnya Alm. Kelana Sitepu selaku Debitur;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap sisa tunggakan pinjaman Alm. Kelana Sitepu kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014;
- Menyatakan LUNAS Utang Pinjaman Alm. Kelana Sitepu berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014 berakhir dengan segala akibat hukumnya dengan meninggalnya Alm. Kelana Sitepu dan telah dilunasinya utang pinjaman tersebut oleh Tergugat III;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut permohonan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan kepada Turut Tegugat II terhadap Obyek Jaminan berupa: sebidang tanah seluas 2.037 m?2; beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 67/Blankahan tertanggal 20 November 2007 seluas 2.037 m?2; a.n. Kelana Sitepu;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar Ganti Kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.744.500.000,- (dua miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar Ganti Rugi Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap:
(1) Sebidang tanah seluas 2.037 m?2; beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 67/Blankahan tertanggal 20 November 2007 seluas 2.037 m?2; a.n. Kelana Sitepu;
(2) Bangunan Kantor Cabang Binjai milik PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk sekarang menjadi PT. Bank SMBC Indonesia Tbk yang terletak di Jl. Sutomo No. 1, Keluahan Pahlawan, Kecamata Binjai Utara, Kota Binjai – Provinsi Sumatera Utara;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak tidak terlaksananya putusan yang telah berkekuatan tetap ini oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan demi hukum Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
|