| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDRI PERANGIN-ANGIN dan DEDEK (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan bulan juli tahun 2025 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lk I Kel Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yangada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli2025 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bersama dengan DEDEK sedang mengincar warung bakso yang sudah tertutup milik saksi korban RIDHO JAUHARI dan melihat lokasi sekitar sudah aman kemudian terdakwa dan DEDEK mengeluarkan obeng biasa yang dibawa DEDEK dari rumah dan membongkar warung bakso tersebut dengan cara pintu warung tersebut diganjal dengan kunci L modifikasi secara berulang kali sampai pintu tersebut terbuka dan terdakwa berjaga-jaga melihat situasi berjaga-jaga agar tidakada warga yang melihat dan kemudian setelah DEDEK berhasil membuka pintu warung tersebut kemudian DEDEK masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5310 AGZ NORA : MH1KF111XHK918868 NOME :KF11E1917 milik saksi korban RIDHO JAUHARI dan 1 (satu) unit tablet milik saksi korban kemudian DEDEK mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut dan DEDEK masuk kembali kewarung bakso milik saksi korban tersebut dan mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji 3 kg dan kemudian setelah DEDEK berhasil mengambil barang – barang milik saksi korban kemudian terdakwa dan DEDEK pergi meninggalkan warung tersebut dengan menggunakansepeda motor milik saksi korban tersebut kearah medan tepatnya diJalan Simpang Km 12 setelah sampai di km 12 terdakwa ditinggalkan DEDEK dengan mengatakan “ NUNGGU DI WARNET SEBENTAR, GAK LAMA NANTI AKU DATANG LAGI selanjutnya sekitar 20(dua puluh) menit kemudian DEDEK datang kembali menjumpai terdakwa dengan mengatakan “ SEPEDA MOTORNYA SUDAH LAKU 2 JUTA “ selanjutnya terdakwa mengatakan kepada DEDEK dengan mengatakan “ YA UDAH BAGIKAN SAJA DUITNYA “ selanjutnya uang tersebut dibagi 2 dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan DEDEK mendapat bagianRp 1.000.000,-(satu juta rupiah) . -------------------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa diamankan oleh para saksi anggota Polsek Binjai Timur didepanBSM jalan Soekarno Hatta Kel Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur dan kemudian membawa terdakwa ke Polsek Binjai Timur guna proses lebih lanjut .-------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan DEDEK (DPO)mengambil barang –barang milik saksi korban tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa dan DEDEK (DPO) saksi korban RIDHO JAUHARI mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1)ke 3,4,5 KUHPidana |