INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2024/PN Bnj | GOKNAULI SITUMORANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama GOKNAULI SITUMORANG dan Suami Pemohon atas nama PULO MARTINGGI SITANGGANG yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestant Kota Binjai (HKBP) tertanggal 04 September 1973;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama GOKNAULI SITUMORANG dan Suami Pemohon atas nama PULO MARTINGGI SITANGGANG yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestant Kota Binjai (HKBP) tertanggal 04 September 1973, ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |