| Dakwaan |
- Dakwaan:
-
-------Bahwa terdakwa I.Yuda Pratama dan terdakwa II. Khairul Abdi pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl.Pangeran Diponegoro Lk.VII Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur tepatnya diparkiran Biestro Indonesia, atau setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa I.Yuda Pratama dan terdakwa II.Khairul Abdi pulang kerumah terdakwa I.Yuda Pratama lalu terdakwa I.Yuda Pratama mengatakan kepada terdakwa II Khairul Abdi “Rul kau mau duit gak” lalu terdakwa II. Khairul Abdi mengatakan “mau” selanjutnya terdakwa I.Yuda Pratama mengatakan “ada ini can kereta, nanti kau yang bawa aku kerja nanti kau gadai aja, nanti uangnya bagi dua”, selanjutnya pada pagi hari terdakwa II.Yuda Pratama berangkat kerja bersama dengan terdakwa II. Khairul Abdi dan setibanya di Biestro Indonesia terdakwa I. Yuda Pratama meninggalkan terdakwa II. Khairul Abdi di kedai dekat parkiran lalu terdakwa I.Yuda Pratama memarkirkan sepeda motor disebelah sepeda motor saksi M.Ridho Hendriyatna, lalu terdakwa I.Yuda Pratama mendatangi terdakwa II. Khairul Abdi dikedai, lalu terdakwa I.Yuda Pratama mengatakan kepada terdakwa II.Khairul Abdi “sepeda motor nya disamping sepeda motor ku”, setelah itu terdakwa I.Yuda Pratama pergi kerja, dan pada pukul 09.00 wib terdakwa I.Yuda Pratama ijin beli sarapan dan setelah terdakwa I.Yuda Pratama keparkiran terdakwa I.Yuda Pratama melihat sepeda motor milik saksi M.Ridho Hendriyatna sudah tidak ada selanjutnya setelah terdakwa I.Yuda Pratama membeli sarapan, terdakwa I.Yuda Pratama kembali ke Biestro Indonesia dan bekerja seperti biasanya, dan sekitar pukul 12.00 wib terdakwa I.Yuda Pratama bertemu dengan terdakwa II.Khairul Abdi di kos Bobby lalu terdakwa II.Khairul Abdi memberi uang kepada terdakwa I.Yuda Pratama sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa I.Yuda Pratama kembali ke Biestro untuk kerja , selanjutnya pada tanggal 28 Januari pukul 21.00 wib saat terdakwa I.Yuda Pratama datang kerja ke Biestro Indonesia terdakwa I.Yuda Pratama diamankan saksi Yudha Syahputra dan menginterogasi terdakwa I.Yuda Pratama, selanjutnya terdakwa I.Yuda Pratama mengakui telah mengambil sepeda motor milik saksi M.Ridho Hendriyatna, selanjutnya terdakwa I.Yuda Pratama dibawa ke Polsek Binjai Timur.
- Bahwa terdakwa II.Khairul Abdi ditangkap pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 di Jl. Danau Baratan Kel.Sumber Mulyo Rejo Kec.Binjai Kota Kota Binjai.
-
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------
|