Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn IRWANSYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-403/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak–tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Nenas Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai,  atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wib saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki sabu, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) dan berpura-pura menghubungi seorang laki-laki yang mengaku bernama IRWANSYAH PUTRA lalu memesan sabu sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu para saksi anggota Polisi Polres Binjai sepakat bertemu dengan terdakwa IRWANSYAH PUTRA di Jl. Nenas Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa lalu para saksi anggota Polisi Polres Binjai menanyakan sabu yang di pesan oleh para saksi tersebut lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dan saat sabu tersebut hendak diserahkan, para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menyita sabu tersebut dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Realmi warna hitam disita dari hadapan terdakwa, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari DAYAT (dalam lidik) dan adapun tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 193/10037/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  4,84 gram (empat koma delapan puluh empat ) gram dan berat Netto 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An IRWANSYAH PUTRA.------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 6949/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal  28 November 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, Ssi., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. IRWANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------- Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH PUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa IRWANSYAH PUTRA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa IRWANSYAH PUTRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak–tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Nenas Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai,  atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wib saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki sabu, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) dan berpura-pura menghubungi seorang laki-laki yang mengaku bernama IRWANSYAH PUTRA lalu memesan sabu sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu para saksi anggota Polisi Polres Binjai sepakat bertemu dengan terdakwa IRWANSYAH PUTRA di Jl. Nenas Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa lalu para saksi anggota Polisi Polres Binjai menanyakan sabu yang di pesan oleh para saksi tersebut lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dan saat sabu tersebut hendak diserahkan, para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menyita sabu tersebut dari tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Realmi warna hitam disita dari hadapan terdakwa, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari DAYAT (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 193/10037/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  4,84 gram (empat koma delapan puluh empat ) gram dan berat Netto 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An IRWANSYAH PUTRA.---------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 6949/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal  28 November 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, Ssi., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. IRWANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------- Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH PUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa IRWANSYAH PUTRA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa IRWANSYAH PUTRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya