| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.Sus/2026/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | 1.KRISNAWATI 2.ROSMALINDA 3.VIBBI FARAH ARIESTY 4.JELITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1353/L.2.11/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | c. Dakwaan KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- Bahwa berawal saksi REZA REYNATA dan saksi M. RIDUAN SURBAKTI (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya para saksi polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi REZA REYNATA menghubungi laki-laki yang bernama SAPTO (dalam lidik) dan melakukan pembelian terselubung dengan memesan pil ekstasi 10 (sepuluh) butir, selanjutnya SAPTO memberitahu saksi REZA REYNATA bahwa SAPTO tidak memiliki pil ekstasi tetapi ada teman SAPTO yang dapat menyediakan pil ekstasi lalu SAPTO mengarahkan saksi REZA REYNATA untuk bertemu dengan teman SAPTO yaitu terdakwa ROSMALINDA di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib SAPTO menghubungi terdakwa ROSMALINDA lewat chating dan menanyakan “ada pil ekstasi kak” lalu terdakwa ROSMALINDA menjawab “entar kakak tanya dulu” kemudian terdakwa ROSMALINDA menanyakan langsung kepada terdakwa KRISNAWATI “masih ada pil ekstasi kak” lalu terdakwa KRISNAWATI menjawab “BENTAR DITANYA DULU” kemudian terdakwa KRISNAWATI menghubungi terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan mengatakan “MASIH ADA GAK PIL EKSTASI MERK LABUBU” lalu terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY menjawab “BENTAR DITANYA DULU” kemudian terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY menanyakan kepada AMEK (dalam lidik), kemudian sekitar 2 (dua) menit kemudian terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY mengatakan “MASIH ADA, MAU BERAPA” lalu terdakwa KRISNAWATI menjawab “YA KALU JADI MAU AMBIL 10 (sepuluh) BUTIR” kemudian sekitar pukul 20.30 wib terdakwa ROSMALINDA dan terdakwa KRISNAWATI bertemu dengan saksi REZA REYNATA di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang lalu terdakwa ROSMALINDA menyuruh saksi REZA REYNATA untuk mentransfer uang dp pembelian pil ekstasi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke dana terdakwa ROSMALINDA, lalu saksi REZA REYNATA mentransfer uang tersebut ke dana terdakwa ROSMALINDA, kemudian terdakwa ROSMALINDA mentransfer ke dana terdakwa JELITA dengan nomor dana 082169058184, setelah uang tersebut diterima terdakwa JELITA selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib terdakwa KRISNAWATI menjemput terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA di simpang kota rantang untuk mengantarkan pil ekstasi yang sudah dipesan sebelumnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 wib dini hari setelah terdakwa KRISNAWATI, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA sampai di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, terdakwa KRISNAWATI langsung meletakkan pil ekstasi tersebut di atas meja yang berada di hadapan saksi REZA REYNATA, kemudian pada saat yang bersamaan saksi REZA REYNATA dan saksi M. RIDUAN SURBAKTI bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA, dan di temukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dari terdakwa KRISNAWATI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dengan nopol BK 2556 AEJ disita dari terdakwa KRISNAWATI dan terdakwa ROSMALINDA, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam nopol BK 5026 AKK disita dari terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna unggu disita dari terdakwa KRISNAWATI, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru disita dari terdakwa JELITA, 1 (satu) unit hp merk Iphone warna ungu disita dari terdakwa ROSMALINDA. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara para terdakwa berupa 10 (sepuluh) Butir pil ekstasi warna orange dengan Berat Netto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) Gram diduga milik terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA ---------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 407/NNF/2026 Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan SUPRIEDI HASUGIAN. S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 10 (sepuluh) Butir pil ekstasi warna orange dengan Berat Netto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) Gram, yang diperiksa milik terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA adalah benar mengandung Positif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi REZA REYNATA dan saksi M. RIDUAN SURBAKTI (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya para saksi polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi REZA REYNATA menghubungi laki-laki yang bernama SAPTO (dalam lidik) dan melakukan pembelian terselubung dengan memesan pil ekstasi 10 (sepuluh) butir, selanjutnya SAPTO memberitahu saksi REZA REYNATA bahwa SAPTO tidak memiliki pil ekstasi tetapi ada teman SAPTO yang dapat menyediakan pil ekstasi lalu SAPTO mengarahkan saksi REZA REYNATA untuk bertemu dengan teman SAPTO yaitu terdakwa ROSMALINDA di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib SAPTO menghubungi terdakwa ROSMALINDA lewat chating dan menanyakan “ada pil ekstasi kak” lalu terdakwa ROSMALINDA menjawab “entar kakak tanya dulu” kemudian terdakwa ROSMALINDA menanyakan langsung kepada terdakwa KRISNAWATI “masih ada pil ekstasi kak” lalu terdakwa KRISNAWATI menjawab “BENTAR DITANYA DULU” kemudian terdakwa KRISNAWATI menghubungi terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan mengatakan “MASIH ADA GAK PIL EKSTASI MERK LABUBU” lalu terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY menjawab “BENTAR DITANYA DULU” kemudian terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY menanyakan kepada AMEK (dalam lidik), kemudian sekitar 2 (dua) menit kemudian terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY mengatakan “MASIH ADA, MAU BERAPA” lalu terdakwa KRISNAWATI menjawab “YA KALU JADI MAU AMBIL 10 (sepuluh) BUTIR” kemudian sekitar pukul 20.30 wib terdakwa ROSMALINDA dan terdakwa KRISNAWATI bertemu dengan saksi REZA REYNATA di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang lalu terdakwa ROSMALINDA menyuruh saksi REZA REYNATA untuk mentransfer uang dp pembelian pil ekstasi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke dana terdakwa ROSMALINDA, lalu saksi REZA REYNATA mentransfer uang tersebut ke dana terdakwa ROSMALINDA, kemudian terdakwa ROSMALINDA mentransfer ke dana terdakwa JELITA dengan nomor dana 082169058184, setelah uang tersebut diterima terdakwa JELITA selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib terdakwa KRISNAWATI menjemput terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA di simpang kota rantang untuk mengantarkan pil ekstasi yang sudah dipesan sebelumnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 wib dini hari setelah terdakwa KRISNAWATI, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA sampai di Jl. Bahagia Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, terdakwa KRISNAWATI langsung meletakkan pil ekstasi tersebut di atas meja yang berada di hadapan saksi REZA REYNATA, kemudian pada saat yang bersamaan saksi REZA REYNATA dan saksi M. RIDUAN SURBAKTI bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA, dan di temukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dari terdakwa KRISNAWATI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dengan nopol BK 2556 AEJ disita dari terdakwa KRISNAWATI dan terdakwa ROSMALINDA, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam nopol BK 5026 AKK disita dari terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna unggu disita dari terdakwa KRISNAWATI, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru disita dari terdakwa JELITA, 1 (satu) unit hp merk Iphone warna ungu disita dari terdakwa ROSMALINDA. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut..----------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara para terdakwa berupa 10 (sepuluh) Butir pil ekstasi warna orange dengan Berat Netto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) Gram diduga milik terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA ---------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 407/NNF/2026 Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, dan SUPRIEDI HASUGIAN. S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 10 (sepuluh) Butir pil ekstasi warna orange dengan Berat Netto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) Gram, yang diperiksa milik terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA adalah benar mengandung Positif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KRISNAWATI bersama terdakwa ROSMALINDA, terdakwa VIBBI FARAH ARIESTY dan terdakwa JELITA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
