Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Bnj T Qomariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T Qomariah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HALMAN SIMANULLANG, SHT Qomariah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Ibu Pemohon yang bernama T. Lailany atau disebut juga Tengku Lailani, Perempuan, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 31 Desember 1932, telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 15 Agustus 2010;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan resmi penetapan ini manakala telah berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar menerbitkan Akta kematian ibu pemohon yang bernama T. Lailany atau disebut juga Tengku Lailani tersebut;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak