Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa ABRAHAM SAMOSIR pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Jalan Ikan Senangin Lingkungan II Gg Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi WAHYUDI EKA SAPUTRA mendapat info melalui kiriman video sosial media dari pimpinan yang menunjukkan telah terjadi pencurian solder bantalan kereta api di Jalan Senangin Lingkungan II Gg. Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DIAN TARMIZI YUSUF dan saksi DODI RAMANSYAH langsung menuju ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABRAHAM SAMOSIR yang pada saat itu sedang melakukan pencurian solder penambat beton rel kereta api dengan menggunakan 1 (satu) buah martil dengan cara memukulkannya ke beton solder tersebut sehingga solder tersebut patah, kemudian patahannya tersebut diambil terdakwa dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni yang sudah berisi patahan solder penambat beton rel kereta api. Selanjutnya saksi WAHYUDI EKA SAPUTRA melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Binjai Timur. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah martil bergagang kayu dan 90 (sembilan puluh) kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian terhadap solder bantalan kereta api di Jalan Senangin Lingkungan II Gg. Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur tersebut. Pertama kali pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, kedua pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ketiga pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Besi- besi hasil curian tersebut kemudian dijualkan terdakwa ke penampungan barang bekas/botot di Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Binjai Timur dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) setelah menjualkan kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api itu seberat 6 (enam) kilogram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak DJKA untuk mengambil dan menjualkan kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak DJKA mengalami kerugian sebesar Rp.49.877.415,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima belas rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ABRAHAM SAMOSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana -------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa ABRAHAM SAMOSIR pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Jalan Ikan Senangin Lingkungan II Gg Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi WAHYUDI EKA SAPUTRA mendapat info melalui kiriman video sosial media dari pimpinan yang menunjukkan telah terjadi pencurian solder bantalan kereta api di Jalan Senangin Lingkungan II Gg. Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DIAN TARMIZI YUSUF dan saksi DODI RAMANSYAH langsung menuju ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABRAHAM SAMOSIR yang pada saat itu sedang melakukan pencurian solder penambat beton rel kereta api dengan menggunakan 1 (satu) buah martil dengan cara memukulkannya ke beton solder tersebut sehingga solder tersebut patah, kemudian patahannya tersebut diambil terdakwa dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah goni yang sudah berisi patahan solder penambat beton rel kereta api. Selanjutnya saksi WAHYUDI EKA SAPUTRA melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Binjai Timur. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah martil bergagang kayu dan 90 (sembilan puluh) kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian terhadap solder bantalan kereta api di Jalan Senangin Lingkungan II Gg. Ikan Kakap Turiam Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur tersebut. Pertama kali pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, kedua pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ketiga pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Besi- besi hasil curian tersebut kemudian dijualkan terdakwa ke penampungan barang bekas/botot di Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Binjai Timur dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) setelah menjualkan kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api itu seberat 6 (enam) kilogram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak DJKA untuk mengambil dan menjualkan kepingan solder penambat bantalan beton rel kereta api tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak DJKA mengalami kerugian sebesar Rp.49.877.415,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima belas rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ABRAHAM SAMOSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------- |