Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2025/PN Bnj FADHILLAH MAHRAINI, S.H NIAS ANTO SITANGGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5309/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FADHILLAH MAHRAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIAS ANTO SITANGGANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa NIAS ANTO SITANGGANG pada hari Senin Tanggal 27 Oktober 2025 Sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di  Jl. Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wib saksi DEDEK WIRANTO beserta tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah gubuk di jalan Samanhudi Kelurahan Bakti karya Kecamatan Binjai Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wib saksi DEDEK WIRANTO beserta Tim berangkat menuju Lokasi sesuai dengan informasi tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 Wib saksi beserta tim tiba dilokasi dan melihat sebuah gubuk sesuai informasi dan berjalan kaki menuju gubuk tersebut. Kemudian pada saat akan melakukan penangkapan ada seorang laki-laki melarikan diri dari gubuk tersebut, lalu beberapa rekan yang lain melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut. Lalu saksi DEDEK WIRANTO dan Saksi ADE RIANTA masuk kedalam gubuk tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NIAS ANTO SITANGGANG yang sedang memaketkan narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah pipet skop. Selanjutmya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr ROBI PRADANA untuk membagi/memecah narkotika jenis sabu kedalam plastik klip kecil transparan dan djanjikan mendapat upah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) apabila telah selesai membagi-bagi paket narkotika jenis sabu.
  •   Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan tersebut adalah milik Sdr.ROBI PRADANA yang akan dijual kembali.
  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 7719/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm.,Apt, dengan pemeriksa, HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPRIYANI, M.Si. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik NIAS ANTO SITANGGANG, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasakan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 0179/10034/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 menyatakan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,33 Gram dan berat netto 3,74 Gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yaitu Sabu

 

     -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa NIAS ANTO SITANGGANG pada hari Senin Tanggal 27 Oktober 2025 Sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di  Jl. Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  •   Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wib saksi DEDEK WIRANTO beserta tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah gubuk di jalan Samanhudi Kelurahan Bakti karya Kecamatan Binjai Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wib saksi DEDEK WIRANTO beserta Tim berangkat menuju Lokasi sesuai dengan informasi tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 Wib saksi beserta tim tiba dilokasi dan melihat sebuah gubuk sesuai informasi dan berjalan kaki menuju gubuk tersebut. Kemudian pada saat akan melakukan penangkapan ada seorang laki-laki melarikan diri dari gubuk tersebut, lalu beberapa rekan yang lain melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut. Lalu saksi DEDEK WIRANTO dan Saksi ADE RIANTA masuk kedalam gubuk tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NIAS ANTO SITANGGANG yang sedang memaketkan narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah pipet skop. Selanjutmya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr ROBI PRADANA untuk membagi/memecah narkotika jenis sabu kedalam plastik klip kecil transparan dan djanjikan mendapat upah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) apabila telah selesai membagi-bagi paket narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 7719/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm.,Apt, dengan pemeriksa, HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPRIYANI, M.Si. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik NIAS ANTO SITANGGANG, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasakan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 0179/10034/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 menyatakan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,33 Gram dan berat netto 3,74 Gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu shabu.

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya