Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4800/L.2.11/ENZ,2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IDHAM ABDI, SHAGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

     ----- Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA,  pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,  sekira pukul 15.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan September tahun 2025, bertempat di  Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

     ----- Bahwa sebelumnya saksi Tri Gusti, SSP dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota  SatRes Narkoba Polres Binjai mendapat informasi ada laki-laki yang biasa dipanggil CIMPLUNG yang dapat meyediakan Pil ekstasi. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 September sekitar pukul 12.30 Wib, para saksi  menghubungi laki-laki yang bernama CIMPLUNG (DPO) setuju dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan para saksi dengan Cimplung  sepakat bertemu di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai,

     ----- Sekitar pukul 14.30 Wib, CIMPLUNG datang bersama dengan terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA dan CIMPLUNG membawa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir, selanjutnya kami meminta kekurangan 1 (satu) butir lagi sesuai dengan yang kami pesan sebanyak 8 (delapan) butir, selanjutnya CIMPLUNG dan AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA pergi untuk mengambil kekurangan pil ekstasinya, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA sudah menunggu kami dan selanjutnya kami datang menghampiri terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA dan pada waktu pil ekstasi tersebut diserahkan oleh terdakwa, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap trdakwa,  dari terdakwa para saksi  menemukan  1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa Nomor polisi, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     ----- Terdakwa mengakui Pada hari Rabu tanggal 10 september 2025, terdakwa menghubungi CIMPLUNG (DPO) dan menanyakan ada gak kerjaaan untuk uang uang jajan, oleh Cimplung  menjelaskan nanti dikabari, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi CIMPLUNG dan Cimplung menyuruh terdakwa datang ke SambiRejo, setelah bertemu dengan CIMPLUNG, Cimplung mengajak terdakwa ke Binjai untuk mengantar pil ekstasi, sesampainya di Binjai CIMPLUNG menyerahkan pil ekstasi kepada si pembeli sebanyak 7 (tujuh) butir, namun sipembeli tidak menerimanya karena yang dipesan 8 (delapan) butir, selanjutnya terdakwa dan Cimplung kembali ke Sambirejo untuk mengambil kekurangannya, setelah pil ekstasi tersebut dapat menjadi 8 (delapan) butir selanjutnya CIMPLUNG menyuruh terdakwa untuk mengantar pil ekstasi tersebut kepada pemesan/pembeli dan menyuruh terdakwa  untuk meminta uang pembayarannya sebanyak Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

     ----- Selanjutnya terdakwa berangkat ke Jl. Perintis Kemerdekaan kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara, Kota Binjai untuk menyerahkan Pil ekstasi tersebut kepada si pembeli, sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa tiba di Jl. Perintis Kemerdekaan kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, lalu terdakwa menunggu si pembeli, selanjutnya si Pembeli datang dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir tersebut, pada waktu itu pembeli/pemesn yang merupakan anggota polisi Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

     ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0153/10034/IX/2025  pada tanggal 12 September 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa:  8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan  berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram diduga milik terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA..

     -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 64732/NNF/2025,  tanggal 22 September  2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri D. Ginting , S.Si,Msi. Dan Pemeriksa  Pangkat Penata Tingkat I yang menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8  (delapan) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram milik terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA..adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

        ----- Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA,  pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,  sekira pukul 15.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan September tahun 2025, bertempat di  Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ----- Bahwa sebelumnya saksi Tri Gusti, SSP dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota  SatRes Narkoba Polres Binjai mendapat informasi ada laki-laki yang biasa dipanggil CIMPLUNG yang dapat meyediakan Pil ekstasi. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 September sekitar pukul 12.30 Wib, para saksi  menghubungi laki-laki yang bernama CIMPLUNG (DPO) setuju dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan para saksi dengan Cimplung  sepakat bertemu di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai,

     ----- Sekitar pukul 14.30 Wib, CIMPLUNG datang bersama dengan terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA dan CIMPLUNG membawa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir, selanjutnya kami meminta kekurangan 1 (satu) butir lagi sesuai dengan yang kami pesan sebanyak 8 (delapan) butir, selanjutnya CIMPLUNG dan AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA pergi untuk mengambil kekurangan pil ekstasinya, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA sudah menunggu kami dan selanjutnya kami datang menghampiri terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA dan pada waktu pil ekstasi tersebut diserahkan oleh terdakwa, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap trdakwa,  dari terdakwa para saksi  menemukan  1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa Nomor polisi, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     ----- Terdakwa mengakui Pada hari Rabu tanggal 10 september 2025, terdakwa menghubungi CIMPLUNG (DPO) dan menanyakan ada gak kerjaaan untuk uang uang jajan, oleh Cimplung  menjelaskan nanti dikabari, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi CIMPLUNG dan Cimplung menyuruh terdakwa datang ke SambiRejo, setelah bertemu dengan CIMPLUNG, Cimplung mengajak terdakwa ke Binjai untuk mengantar pil ekstasi, sesampainya di Binjai CIMPLUNG menyerahkan pil ekstasi kepada si pembeli sebanyak 7 (tujuh) butir, namun sipembeli tidak menerimanya karena yang dipesan 8 (delapan) butir, selanjutnya terdakwa dan Cimplung kembali ke Sambirejo untuk mengambil kekurangannya, setelah pil ekstasi tersebut dapat menjadi 8 (delapan) butir selanjutnya CIMPLUNG menyuruh terdakwa untuk mengantar pil ekstasi tersebut kepada pemesan/pembeli dan menyuruh terdakwa  untuk meminta uang pembayarannya sebanyak Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

     ----- Selanjutnya terdakwa berangkat ke Jl. Perintis Kemerdekaan kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara, Kota Binjai untuk menyerahkan Pil ekstasi tersebut kepada si pembeli, sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa tiba di Jl. Perintis Kemerdekaan kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, lalu terdakwa menunggu si pembeli, selanjutnya si Pembeli datang dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir tersebut, pada waktu itu pembeli/pemesn yang merupakan anggota polisi Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

     ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0153/10034/IX/2025  pada tanggal 12 September 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa:  8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan  berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram diduga milik terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA..

     -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 64732/NNF/2025,  tanggal 22 September  2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri D. Ginting , S.Si,Msi. Dan Pemeriksa  Pangkat Penata Tingkat I yang menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8  (delapan) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram milik terdakwa AGUNG PRAWIRA GAUTAMA PUTRA..adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 BINJAI, 13 Nopember  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya