Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 25, tertanggal 16 November 2023, antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual, yang diterbitkan oleh Nyonya RASMI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 123 m?2; (seratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Parang Lingkungan XI, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 25, tertanggal 16 November 2023 yang diterbitkan oleh Nyonya RASMI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Klenteng ......................................... = 7,50 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sutresno ..................................... = 7,50 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Suparman ...................................... = 16,40 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Warsito (sekarang ini jadi gang) ..... = 16,40 m;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menghuni, menempati dan menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat seluas ± 123 m?2; (seratus dua puluh tiga meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat maupun orang lain atau siapa saja untuk segera pindah meninggalkan ataupun mengosongkan, melepaskan penguasaan dengan sendiri dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Parang Lingkungan XI, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan ini dibacakan, jika diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang timbul kepada Penggugat yang tidak dapat memperoleh hasil dari tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), serta Kerugian Immateril yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat hari) hari terhitung sejak amar putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan, bila mana Tergugat tidak mau ataupun lalai memenuhi atau mentaati isi bunyi Putusan atas perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini atas harta benda milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan atau dijalankan dengan serta merta (uit voobaar bij vorrad) atau terlebih dahulu dalam perkara ini meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |