Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Bnj Utari Syahfitri Kapolres Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Utari Syahfitri
Termohon
NoNama
1Kapolres Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,-
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/813/X/2023/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2023  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  5. Memerintah Termohon untuk mencabut:
    1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/813/X/2023/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2023;
    2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023;
    3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023;
  6. Menyatakan Surat-surat lainnya yang timbul setelah surat-surat sebagaimana angka 5 di atas, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan penetapan/status tersangka atas diri Pemohon, Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan penangkapan atas diri Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
  9. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
  10. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepadai Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang dialami Pemohon Utari Syahfitri sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan total kerugian Rp. 101.600.000,- (seratus satu juta rupiah enam ratus ribu rupiah);
  12. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri;
  13. Menghukum Termohon apabila lalai menjalankan putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan diucapkan;
  14. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya