| Dakwaan |
Primair :
Bahwa Terdakwa ERIYADI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ALPI SYAHPUTRA,SH,MH, saksi AHMAD IRFAN dan saksi M. HAMDAN dari Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIYADI di sebuah rumah yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara karena terdakwa ERIYADI telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dalam judi toyo gelap kepada para pemain atau pemasang dengan cara terdakwa pada setiap ada putaran nomor judi Toto Gelap Hongkong (periode malam) terdakwa ERIYADI menunggu pemain / pemasang nomor judi toto gelap di sebuah rumah yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara tersebut para pemain atau pemasang taruhan memasang nomor tebakan kepada terdakwa ERIYADI lalu terdakwa ERIYADI mengambil kertas lalu terdakwa ERIYADI tulis nomor yang dipasang oleh pemain atau pemasang taruhan dan terdakwa ERIYADI menerima uang taruhan pemain atau pemasang taruhan lalu semua pasangan taruhan judi toto gelap tersebut terdakwa ERIYADI foto dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek ANDROID jenis Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor simcard 081262494500 milik terdakwa ERIYADI lalu dikirim kepada EPENDI (DPO). Kemudian setelah masuk jadwal diundi pemain atau pemasang taruhan yang kena tebakan akan meminta yang kemenangan kepada EPENDI (DPO) dan dari omset yang terdakwa ERIYADI pegang akan terdakwa ERIYADI berikan kepada EPENDI dan terdakwa ERIYADI akan menerima 10 % (sepuluh persen) dan untuk angka-angka judi toto gelap yang sudah keluar tersangka tulis diselembar kertas setiap kali diumumkan angka keluar hal tersebut tersangka lakukan atas permintaan pemain atau pemasang taruhan judi toto gelap gunanya sebagai rumus tebakan pemain. Selanjutnya untuk pembayaran antara pemain atau pemasang kepada terdakwa ERIYADI dilakukan secara tunai.
- Bahwa untuk pasangan taruhan dua angka akan diterima sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Untuk pasangan taruhan tiga angka akan diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Untuk pasangan taruhan empat angka akan diterima sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk uang taruhan untuk judi toto gelap tersebut minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimalnya tidak dibatasi dan adapun omset yang terdakwa peroleh setiap putaran judi toto sebesar Rp. 453.000,- (empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan upah atau fee sebagai penulis Toto Gelap sebesar 10 % yang akan diberikan oleh EPENDI (DPO) kepada terdakwa ERIYADI dan terdakwa menjadi penulis nomor judi toto gelap sejak tahun lalu dan keuntungan yang terdakwa ERIYADI telah terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan adapun barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERIYADI berupa 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka keluar Toto Gelap Hongkong, 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan Toto Gelap Hongkong tanggal 4-9-25 di meja bawa tangan terdakwa ERIYADI uang tunai sebesar Rp. 453.000,- (empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari dalam tas sandang dalam posisi terdakwa ERIYADI sandang di badan terdakwa ERIYADI, 5 (lima) buah pulpen untuj 2 (dua) buah pulpen terletak di meja dekat tangan terdakwa ERIYADI dan 3(tiga) pulpen lainnya terdakwa simpan dan masukkan di tas sandang di badan terdakwa ERIYADI, 2 (dua) buah tas sandang letaknya dalam posisi terdakwa ERIYADI sandang di badan terdakwa ERIYADI, 1 (satu) buah handphone merek ANDROID jenis Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor simcard 081262494500 dalam posisi di tangan terdakwa ERIYADI pada saat mengecek rekapan pemain dan 8 (delapan) lembar potongan kertas kecil berisikan pasangan tebakan Toto Gelap pemain yang sudah lewat di dekat meja tangan terdakwa ERIYADI. Selanjutnya terdakwa ERIYADI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksan lebih lanjut.
- Adapun untuk memenangkan perjudian toto gelap tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan dan perbuatan terdakwa ERIYADI menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ERIYADI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ALPI SYAHPUTRA,SH,MH, saksi AHMAD IRFAN dan saksi M. HAMDAN dari Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIYADI di sebuah rumah yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara karena terdakwa ERIYADI telah menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dalam judi toyo gelap kepada para pemain atau pemasang dengan cara terdakwa pada setiap ada putaran nomor judi Toto Gelap Hongkong (periode malam) terdakwa ERIYADI menunggu pemain / pemasang nomor judi toto gelap di sebuah rumah yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara tersebut para pemain atau pemasang taruhan memasang nomor tebakan kepada terdakwa ERIYADI lalu terdakwa ERIYADI mengambil kertas lalu terdakwa ERIYADI tulis nomor yang dipasang oleh pemain atau pemasang taruhan dan terdakwa ERIYADI menerima uang taruhan pemain atau pemasang taruhan lalu semua pasangan taruhan judi toto gelap tersebut terdakwa ERIYADI foto dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek ANDROID jenis Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor simcard 081262494500 milik terdakwa ERIYADI lalu dikirim kepada EPENDI (DPO). Kemudian setelah masuk jadwal diundi pemain atau pemasang taruhan yang kena tebakan akan meminta yang kemenangan kepada EPENDI (DPO) dan dari omset yang terdakwa ERIYADI pegang akan terdakwa ERIYADI berikan kepada EPENDI dan terdakwa ERIYADI akan menerima 10 % (sepuluh persen) dan untuk angka-angka judi toto gelap yang sudah keluar tersangka tulis diselembar kertas setiap kali diumumkan angka keluar hal tersebut tersangka lakukan atas permintaan pemain atau pemasang taruhan judi toto gelap gunanya sebagai rumus tebakan pemain. Selanjutnya untuk pembayaran antara pemain atau pemasang kepada terdakwa ERIYADI dilakukan secara tunai.
- Bahwa untuk pasangan taruhan dua angka akan diterima sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Untuk pasangan taruhan tiga angka akan diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Untuk pasangan taruhan empat angka akan diterima sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk jumlah taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk uang taruhan untuk judi toto gelap tersebut minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimalnya tidak dibatasi dan adapun omset yang terdakwa peroleh setiap putaran judi toto sebesar Rp. 453.000,- (empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan upah atau fee sebagai penulis Toto Gelap sebesar 10 % yang akan diberikan oleh EPENDI (DPO) kepada terdakwa ERIYADI dan terdakwa menjadi penulis nomor judi toto gelap sejak tahun lalu dan keuntungan yang terdakwa ERIYADI telah terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan adapun barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa ERIYADI berupa 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka keluar Toto Gelap Hongkong, 1 (satu) lembar kertas berisikan rekapan Toto Gelap Hongkong tanggal 4-9-25 di meja bawa tangan terdakwa ERIYADI uang tunai sebesar Rp. 453.000,- (empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari dalam tas sandang dalam posisi terdakwa ERIYADI sandang di badan terdakwa ERIYADI, 5 (lima) buah pulpen untuj 2 (dua) buah pulpen terletak di meja dekat tangan terdakwa ERIYADI dan 3(tiga) pulpen lainnya terdakwa simpan dan masukkan di tas sandang di badan terdakwa ERIYADI, 2 (dua) buah tas sandang letaknya dalam posisi terdakwa ERIYADI sandang di badan terdakwa ERIYADI, 1 (satu) buah handphone merek ANDROID jenis Oppo A31 berwarna hitam dengan nomor simcard 081262494500 dalam posisi di tangan terdakwa ERIYADI pada saat mengecek rekapan pemain dan 8 (delapan) lembar potongan kertas kecil berisikan pasangan tebakan Toto Gelap pemain yang sudah lewat di dekat meja tangan terdakwa ERIYADI. Selanjutnya terdakwa ERIYADI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksan lebih lanjut.
- Adapun untuk memenangkan perjudian toto gelap tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan dan perbuatan terdakwa ERIYADI menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
|