INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Bnj | Yayasan Pendidikan Nasional Medika Baru | 1.dr. Thomas Silangit Sp.PK 2.dr. Reinhard Silalahi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para pelawan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah dan mengikat :
1. Berita Acara Yayasan Perguruan Medika No.76, tertanggal 30 Nopember 1993 yang dibuat dihadapan Djaidir,SH, Notaris di Medan;
2. Akta Pengunduran Diri Anggota Badan Pengurus Dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Medica No.45 tertanggal 18 Januari 1996, yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ;
3. Akta Yayasan Perguruan Medica No.19 tertanggal 27 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ;
4. Akta Perubahan Yayasan Perguruan Medica No.07 tertanggal 21 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ;
5. Akta Berita Acara Rapat Penegasan Yayasan Pendidikan Nasional Medika Baru No.10 tertanggal 21-12-2022, dibuat dihadapan Dicky Petrus Sebayang,SH, Notaris di Medan ;
4. Menyatakan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
5. Menyatakan bahwa Terlawan I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan batal demi hukum Akta Pernyataan No.39 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ;
7, Menyatatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
1. Putusan Pengadilan Negeri Binjai Reg.Perkara No. 52/Pdt.G/2022/PN.Binjai tertanggal 16 Pebruari 2023 ;
2. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Reg.Perkara No. 263/Pdt/2023/PT.Mdn tertanggal 14 Juni 2023
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Reg.Perkara No. 1635K/Pdt/2025 tertanggal 02 Juni 2025 ;
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II karena perbuatan melawan hukum tersebut untuk mengganti kerugian secara seketika dan sekaligus kepada Para Pelawan dengan jumlah sebagai berikut :
Material :
8.1. Biaya Operasional dan Investigasi Pelawan …...… Rp. 200.000.000,-
8.2..Biaya Gugatan ………………………………………… Rp. 250.000.000,-
8.3. Biaya Honorarium Pengacara …………………… Rp. 500.000.000,+
Rp. 950.000.000
Immaterial :
kerugian immaterial adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah
9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Terlawan I dan Terlawan II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan I dan II secara tanggung renteng;
11. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (Ex Aequo Et Bono). ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |