Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.ANDRI NIKO
2.RONI HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI NIKO[Penahanan]
2RONI HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-69/BNJEI/04/2025

 

1.

Nama Lengkap

:

ANDRI NIKO

 

Tempat lahir

:

Tandam

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 11 Februari 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pinus Lk. V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

RONI HAKIM

 

Tempat lahir

:

Medan

 

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 29 April 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 30-03-2025
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 31-03-2025 s/d 09-05-2025
  3. JPU                             : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 29-04-2025 s/d 18-05-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan datau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Beringin Lingkungan I Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.40 Wib, saksi Tua Brando Silitonga, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet modifikasi sekop, dan 1 (satu) buah dompet dibalut lakban hitam dari hadapan para Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari Sdr. Janter (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 24/10034/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,95 gram dan berat netto 9,32 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1491/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,32 (Sembilan koma tiga dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa ANDRI NIKO dan RONI HAKIM menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan datau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Beringin Lingkungan I Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.40 Wib, saksi Tua Brando Silitonga, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet modifikasi sekop, dan 1 (satu) buah dompet dibalut lakban hitam dari hadapan para Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari Sdr. Janter (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 24/10034/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,95 gram dan berat netto 9,32 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1491/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,32 (Sembilan koma tiga dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa ANDRI NIKO dan RONI HAKIM menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

Binjai,5 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya