Dakwaan |
----- Tindak pidana Penganiayaan, yang terjadi pada hari Sabtu 09 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib di Jl. Wahid Hasyim Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai yang diduga dilakukan oleh Sdri DIAJENG SITI AULIA dengan cara tersangka DIAJENG SITI AULIA melempar batu kearah FENNY HARDIATY dengan mengunakan batu dan sandal dan FENNY HARDIATY menghindar sehingga tidak terkena lemparan batu dan sandal oleh Pelaku dan batu tersebut mengenai kedai FENNY HARDIATY yang dinding kedai FENNY HARDIATY yang berbahan dari teriplek tergores, lalu tersangka DIAJENG SITI AULIA mencakar dan melukai pipi sebelah kiri FENNY HARDIATY yang mengakibatkan luka bekas cakaran dan juga mencakar tangan kanan FENNY HARDIATY dan pelaku (AJENG) juga menunjang paha kanan FENNY HARDIATY sebannyak (dua) kali sehingga berdasarkan kejadian tersebut korban FENNY HARDIATY mengalami luka lecet yang memerah pada daerah pipi sebelah kiri dengan panjang 6 cm dan lebar 1 cm, dijumpai luka gores dilengan bawah tangan kanan dengan panjang 8 cm dan lebar 0,3 cm, dijumpai luka gores di punggung tengah kanan panjang 5 cm dan lebar 1,5 cm serta daerah paha kiri nyeri di tekan. ----------------------------------------
----- Tersangka DIAJENG SITI AULIA diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |